Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Penelitian PBB, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:
a. menerima surat pemberitahuan Penelitian PBB;
b. meminta kepada Petugas Peneliti PBB untuk memperlihatkan surat tugas Penelitian PBB;
c. memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain, hasil pemenuhan panggilan, dan/atau hasil peninjauan dalam rangka Penelitian PBB;
d. menerima surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal dilakukan peninjauan oleh Petugas Peneliti PBB;
e. menerima surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal petugas Peneliti PBB memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
f. menerima surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB; dan
g. menghadiri pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2) Dalam pelaksanaan Penelitian PBB, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:
a. memenuhi panggilan dalam rangka Penelitian PBB untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB;
b. memberikan kesempatan kepada Petugas Peneliti PBB untuk melakukan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB; dan
c. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, sesuai dengan kriteria Penelitian PBB.
Koreksi Anda
