Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Penelitian PBB, Petugas Peneliti PBB wajib: a. menyampaikan surat pemberitahuan Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; b. memperlihatkan surat tugas kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat Penelitian PBB; c. memberikan kesempatan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keterangan lain; d. menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal dilakukan peninjauan; e. menyampaikan surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal Petugas Peneliti PBB memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak; f. menyampaikan surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; g. memberikan kesempatan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan h. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka Penelitian PBB. (2) Dalam melakukan Penelitian PBB, Petugas Peneliti PBB berwenang: a. melaksanakan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB; b. memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB; dan c. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik sesuai dengan kriteria Penelitian PBB.
Koreksi Anda