Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penelitian PBB yang dilakukan karena terdapat keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan membandingkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan keadaan yang sebenarnya, termasuk data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh pada saat
Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan dan/atau peninjauan dalam rangka Penelitian PBB.
(2) Penelitian PBB yang dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menguji kebenaran pembayaran PBB terhadap jumlah PBB yang terutang dalam SPPT, SKP PBB atau STP PBB.
(3) Dalam hal pada saat dilakukan Penelitian PBB terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b terdapat keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, Penelitian PBB terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB tersebut tetap diselesaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya dilakukan Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
