Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a mencakup sebagian atau seluruh data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak berupa:
a. data, keterangan, dan/atau bukti, terkait dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. data, keterangan, dan/atau bukti, dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; dan/atau
c. data, keterangan, dan/atau bukti lainnya, yang dapat digunakan untuk menghitung jumlah PBB yang terutang.
Koreksi Anda
