Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian PBB dilakukan dalam hal: a. terdapat keterangan lain sehingga dapat diketahui: 1) PBB yang terutang atas SPOP yang tidak disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a UNDANG-UNDANG PBB; atau 2) PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG PBB; atau b. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB antara lain terjadi dalam hal: 1) pembayaran PBB lebih besar dari yang ditetapkan di SPPT, SKP PBB dan/atau STP PBB; 2) pelunasan PBB yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali terhadap 1 (satu) Objek Pajak yang sama; 3) kekeliruan penulisan data dalam Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak PBB, atau sarana administrasi pembayaran lain, yang menyebabkan kelebihan pembayaran PBB. (2) Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal SPPT atau SKP PBB sedang diajukan keberatan atau dilakukan upaya hukum.
Koreksi Anda