Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB juga dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB ditangguhkan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan penyidikan.
(2) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan.
(3) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai dengan:
a. penyidikan dihentikan sesuai dengan Pasal 44A atau Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP; atau
b. putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberitahukan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(5) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal:
a. penyidikan dihentikan karena Pasal 44A UNDANG-UNDANG KUP;
atau
b. putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan dengan membuat LHP Sumir dalam hal penyidikan dihentikan karena Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP.
Koreksi Anda
