Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dilakukan dalam hal: a. data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dijadikan dasar penerbitan SKP PBB; b. Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda