Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dilakukan dalam hal:
a. data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dijadikan dasar penerbitan SKP PBB;
b. Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda
