Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam, harus dikembalikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP.
Koreksi Anda
