Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang disusun berdasarkan KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), risalah pembahasan, risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dan/atau berita acara PAHP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP.
(3) LHP dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), digunakan sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan.
(4) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan SKP PBB.
(5) PBB yang terutang dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dihitung sesuai dengan PAHP, kecuali:
a. dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), PBB yang terutang dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan;
b. dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), PBB yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
c. dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6), PBB yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.
(6) LHP dalam Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), digunakan sebagai:
a. data, keterangan dan/atau bukti yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan; atau
b. data, keterangan dan/atau bukti yang objektif dalam penagihan PBB.
Koreksi Anda
