Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bertugas untuk:
a. membahas perbedaan pendapat antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan Pemeriksa pada saat PAHP;
b. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan Pemeriksa; dan
c. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.
Koreksi Anda
