Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Unit Pelaksana Pemeriksaan yaitu Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Unit Pelaksana Pemeriksaan yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
(2) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila:
a. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; dan
b. berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
Koreksi Anda
