Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam PAHP.
(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan mencantumkan waktu dan tempat dilaksanakannya PAHP.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
a. tanggal surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) atau berita acara penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4);
b. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); atau
c. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3), dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.
(4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemeriksa secara langsung atau melalui faksimili.
Koreksi Anda
