Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam bentuk:
a. lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
b. surat sanggahan, dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dengan menyertakan sumber data dan bukti atas data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang disanggah.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir
(5) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimili.
(6) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pemeriksa membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Koreksi Anda
