Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta secara tertulis keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id