Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa dapat meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak, pada saat dilakukannya Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada Pemeriksa dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak memberikan penjelasan yang diminta Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menolak menandatangani berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat catatan penolakan tersebut dalam berita acara pemberian penjelasan dimaksud.
Koreksi Anda