Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa berdasarkan: a. berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 33 ayat (1); c. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), Pasal 32 ayat (3), atau Pasal 33 ayat (2); d. surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau e. berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), tetap melakukan Pemeriksaan berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak tidak memperoleh data, keterangan, dan/atau bukti, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat laporan pendahuluan yang berisi tentang adanya indikasi bahwa Subjek Pajak atau Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 UNDANG-UNDANG PBB.
Koreksi Anda