Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan Penyegelan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tetap tidak memberi: a. izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruang, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau b. bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan. (2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. (3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat dan menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan dimaksud.
Koreksi Anda