Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan segel dilakukan apabila: a. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b telah memberi: 1) izin kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau 2) bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; b. berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau c. terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana. (2) Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa. (3) Dalam keadaan tertentu, pembukaan segel dapat dibantu oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pemerintah daerah setempat. (4) Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa membuat berita acara tanda segel rusak atau hilang dan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Dalam melakukan pembukaan segel, Pemeriksa membuat berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel. (7) Berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id