Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB berwenang melakukan Penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, barang bergerak dan/atau tidak bergerak, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang Objek Pajak yang diperiksa, agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan. (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Pemeriksaan: a. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online yang dapat memberi petunjuk tentang Objek Pajak; b. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; c. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau d. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat dan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id