Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen, dalam rangka Pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, yang diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa, wajib dipinjamkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat itu juga dan Pemeriksa membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen. b. dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, belum ditemukan atau diberikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan. c. dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Yang Dikelola Secara Elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa dapat meminta bantuan kepada: 1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau 2) seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak. (2) Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, disampaikan. (3) Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, Pemeriksa membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen. (4) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa Data Yang Dikelola Secara Elektronik, Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau Data Yang Dikelola Secara Elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa adalah sesuai dengan aslinya. (5) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlampaui, Pemeriksa dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu: a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Setiap surat peringatan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen, yang belum dipinjamkan dalam rangka Pemeriksaan.
Koreksi Anda