Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemeriksa dapat melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a. (2) Dalam hal Objek Pajak yang diperiksa tidak berada di lokasi yang sama dengan tempat disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, Pemeriksa dapat meminta bantuan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga pendamping. (3) Setelah melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat berita acara peninjauan dalam rangka Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak, menolak menandatangani berita acara peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan pada berita acara tersebut. (5) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memberi izin kepada Pemeriksa untuk melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak Pemeriksaan dan harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. (6) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemeriksa membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Koreksi Anda