Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB wajib melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat
(2) dilaksanakan di lokasi Objek Pajak atau tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, setelah Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(4) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani
oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan.
(6) Dalam hal tim Pemeriksa telah menandatangani berita acara hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dianggap telah dilaksanakan.
Koreksi Anda
