Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan. (2) Dalam hal pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dapat disampaikan kepada: a. wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau b. pihak yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yaitu: 1) pegawai dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak badan; 2) anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak orang pribadi; atau 3) pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Koreksi Anda