Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. (2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak atas: a. satu NOP; atau b. beberapa NOP dari Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang sama, yang diadministrasikan dalam satu Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam SP2. (3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berisi pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.
Koreksi Anda