Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB atau Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan PBB dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu Tahun Pajak atas: a. satu NOP; atau b. beberapa NOP dari Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang sama, yang diadministrasikan dalam satu Kantor Pelayanan Pajak. (3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa diubah, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menerbitkan SP2 Perubahan. (4) Dalam hal tim Pemeriksa dibantu oleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda