Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id