Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:
a. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
c. memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Yang Dikelola Secara Elektronik;
d. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan;
e. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
f. memberi keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan; dan
g. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain:
1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2) memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan/atau di lokasi Objek Pajak; dan 4) menyediakan tenaga pendamping untuk melakukan peninjauan.
Koreksi Anda
