Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak: a. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; b. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan SP2 pada saat Pemeriksaan; c. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan SP2 Perubahan apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan; d. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; e. menerima SPHP; f. menghadiri PAHP pada waktu dan tempat yang telah ditentukan; g. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat PAHP; dan h. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Koreksi Anda