Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa berwenang: a. melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yang dapat dijadikan sebagai dasar penetapan PBB atau pertimbangan keputusan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan; b. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; c. mengakses dan/atau mengunduh Data Yang Dikelola Secara Elektronik; d. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan; e. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; f. meminta kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain: 1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; 2) memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; 3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan/atau di lokasi Objek Pajak; dan 4) menyediakan tenaga pendamping untuk melakukan peninjauan. g. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Objek Pajak yang diperiksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan; dan h. melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Koreksi Anda