Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa wajib:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan SP2 kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan;
c. memperlihatkan SP2 Perubahan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan;
d. melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;
2) hak dan kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
3) hak Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat PAHP;
dan 4) kewajiban dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara hasil pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
f. menyampaikan SPHP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
g. memberikan hak untuk hadir kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka PAHP pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
i. melakukan pembinaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
j. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya, yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; dan
k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
Koreksi Anda
