Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang- undangan PBB, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan;
b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB paling kurang memuat:
1) penugasan Pemeriksaan;
2) identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
3) identitas Objek Pajak;
4) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
5) pemenuhan kewajiban PBB;
6) data/informasi yang tersedia;
7) buku dan dokumen yang dipinjam;
8) materi yang diperiksa;
9) uraian hasil Pemeriksaan;
10) ikhtisar hasil Pemeriksaan;
11) penghitungan PBB yang terutang; dan 12) simpulan dan usul Pemeriksa.
c. LHP untuk tujuan lain paling kurang memuat:
1) penugasan Pemeriksaan;
2) identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
3) identitas Objek Pajak;
4) tujuan Pemeriksaan;
5) data/informasi yang tersedia;
6) buku, catatan dan/atau dokumen yang dipinjam;
7) materi yang diperiksa;
8) uraian hasil Pemeriksaan; dan 9) simpulan dan usul Pemeriksa.
Koreksi Anda
