Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang- undangan PBB, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan; b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB paling kurang memuat: 1) penugasan Pemeriksaan; 2) identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak; 3) identitas Objek Pajak; 4) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; 5) pemenuhan kewajiban PBB; 6) data/informasi yang tersedia; 7) buku dan dokumen yang dipinjam; 8) materi yang diperiksa; 9) uraian hasil Pemeriksaan; 10) ikhtisar hasil Pemeriksaan; 11) penghitungan PBB yang terutang; dan 12) simpulan dan usul Pemeriksa. c. LHP untuk tujuan lain paling kurang memuat: 1) penugasan Pemeriksaan; 2) identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak; 3) identitas Objek Pajak; 4) tujuan Pemeriksaan; 5) data/informasi yang tersedia; 6) buku, catatan dan/atau dokumen yang dipinjam; 7) materi yang diperiksa; 8) uraian hasil Pemeriksaan; dan 9) simpulan dan usul Pemeriksa.
Koreksi Anda