Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut: a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai: 1) bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan Pemeriksaan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan; 2) bahan dalam melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB; 3) dasar pembuatan LHP; 4) sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan PBB atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB; dan 5) referensi untuk Pemeriksaan berikutnya. b. KKP harus memberikan gambaran antara lain mengenai: 1) prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; 2) data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh, termasuk hasil peninjauan; 3) pengujian dan/atau penilaian yang telah dilakukan; dan 4) simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id