Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: a. pelaksanaan Pemeriksaan harus mendapat pengawasan yang saksama, dan didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan yang paling sedikit meliputi kegiatan mempelajari Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan, dan menyusun program Pemeriksaan; b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan yang telah disusun; c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; d. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa yang terdiri dari 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim; e. tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli antara lain tenaga penilai, penerjemah bahasa, ahli di bidang pertambangan, perkebunan, perhutanan, kelautan, dan teknologi informasi, serta pengacara; f. dalam hal diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain; g. Pemeriksaan dilaksanakan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa; h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan i. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id