Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat meliputi 1 (satu) atau beberapa Tahun Pajak untuk Tahun Pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya.
(2) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB dapat meliputi penilaian, penentuan, pencocokan, dan/atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
