Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen berupa:
a. Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;
b. SP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
c. SP2 Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
d. surat tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);
e. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
f. berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4); dan
g. berita acara peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dokumen berupa:
a. surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib
dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b;
b. bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 54;
c. surat pernyataan keaslian dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4);
d. surat peringatan pertama/peringatan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);
e. daftar buku, catatan, dan dokumen, yang belum dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6);
f. berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan
g. berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dokumen berupa:
a. tanda segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
b. berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
c. berita acara tanda segel rusak/hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); dan
d. berita acara pembukaan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dokumen berupa:
a. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1);
b. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (2);
c. surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); dan
d. berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dokumen berupa:
a. SPHP dan daftar temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b. surat pernyataan penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan berita acara penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4);
c. lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a;
d. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4);
e. berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6);
f. undangan dalam rangka PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);
g. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) sampai dengan ayat (6);
h. surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
i. undangan menghadiri pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
j. risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1);
k. berita acara PAHP dan ihtisar hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 50;
l. surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
m. surat pernyataan menolak menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(3) dan berita acara menolak menerima surat
panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4);
n. berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), dan
o. berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan Pasal 49 ayat (4), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dokumen berupa:
a. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b. berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);
c. surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan yang ditingkatkan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 62 ayat (4);
d. surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);
e. Kuesioner Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1);
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dokumen berupa:
a. surat tugas Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1);
b. surat pemberitahuan Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3);
c. surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3);
d. berita acara peninjauan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5);
e. surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1); dan
f. berita acara hasil panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dokumen berupa:
a. surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB dan daftar temuan Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1);
b. undangan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3);
c. berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3); dan
d. surat pemberitahuan penghentian Penelitian PBB yang ditingkatkan menjadi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dan Pasal 79 ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
