Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Penelitian PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak dengan tujuan menguji pemenuhan kewajiban PBB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id