Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 256-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan:
a. paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal selama masa Eksplorasi di wilayah kerja Kontraktor di INDONESIA;
b. paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal pada tahun yang bersangkutan selama masa Eksploitasi di wilayah kerja Kontraktor di INDONESIA, dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tahun persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu wilayah kerja Kontraktor.
(3) Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama.
(4) Dalam hal besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang telah disetujui Badan Pelaksana nilainya lebih kecil dari besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor tidak melebihi besaran pengeluaran yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
