Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 256-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di wilayah kerja Kontraktor yang bersangkutan di INDONESIA;
b. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di INDONESIA;
c. Kontraktor telah menyerahkan laporan keuangan konsolidasi Kantor Pusat yang telah diaudit; dan
d. Kontraktor telah menyerahkan dasar pengalokasian biaya tidak langsung Kantor Pusat berupa:
1) untuk Kontraktor pada masa Eksplorasi, yaitu Rencana Kerja dan Anggaran yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) untuk Kontraktor pada masa Eksploitasi, yaitu:
a) persetujuan tertulis metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat oleh Badan Pelaksana, dalam hal telah dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana; atau b) proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang telah dinyatakan lengkap oleh Badan Pelaksana, dalam hal belum dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d tidak dipenuhi oleh Kontraktor, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
