Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
