Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
