Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu;
b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu;
d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
