Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Standar Reviu adalah untuk: a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu; b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu; c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda