Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda