Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Perlakuan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.
Koreksi Anda
