Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan teknis pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda