Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Satuan kerja wajib menyusun laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
