Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) PA/Kuasa PA mengajukan pengesahan atas seluruh pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang pada tahun berjalan kepada KPPN setempat, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan.
(2) Atas pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HDNL Uang, PA/Kuasa PA membuat dan mengirimkan SPM Pengesahan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilengkapi:
a. copy Rekening Koran dan bukti transfer atas HDNL Uang yang diterima;
b. SPTMHBL Uang dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
c. SPTJM dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d. copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SPM Pengesahan pertama kali.
(3) Atas dasar SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPPN setempat menerbitkan SP2D Pengesahan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA;
b. lembar ke-2, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen;
c. lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN setempat.
(4) Atas dasar SP2D Pengesahan, KPPN setempat membukukan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang.
(5) Atas dasar SP2D Pengesahan yang diterima dari KPPN setempat, Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mencatat pendapatan yang bersumber dari HDNL Uang.
(6) Atas dasar SP2D Pengesahan yang diterima dari KPPN setempat, PA/Kuasa PA mencatat belanja yang bersumber dari HDNL Uang.
Koreksi Anda
