Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) PA/Kuasa PA mengajukan pengesahan atas seluruh pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN Khusus Jakarta VI paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan.
(2) Atas pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HLNL Uang, PA/Kuasa PA membuat dan mengirimkan SP2H dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilengkapi:
a. copy Rekening Koran dan bukti transfer atas HLNL Uang yang diterima;
b. SPTMHBL Uang dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
c. SPTJM dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d. copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2H pertama kali.
(3) Atas dasar SP2H sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP3 dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA;
b. lembar ke-2, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen;
c. lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN Khusus Jakarta VI.
(4) Atas dasar SP3, KPPN Khusus Jakarta VI membukukan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang.
(5) Atas dasar SP3 yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI, Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, mencatat pendapatan yang bersumber dari HLNL Uang.
(6) Atas dasar SP3 yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI, PA/Kuasa PA mencatat belanja yang bersumber dari HLNL Uang.
Koreksi Anda
