Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/Kuasa PA pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari pendapatan HLNL Uang dan/atau HDNL Uang pada DIPA kementerian negara/lembaga. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.02, melakukan penyesuaian pagu pendapatan yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02. (3) Penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi DIPA. (4) Penyesuaian pagu pendapatan yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pencantuman pagu HLNL Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kode sumber dana HLN. (6) Pencantuman pagu HDNL Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kode sumber dana HDN. (7) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), menambah pagu dana DIPA tahun anggaran berjalan. (8) HLNL Uang dan/atau HDNL Uang yang sudah diterima, namun belum dilakukan penyesuaian pagu pada DIPA, diproses melalui mekanisme revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (9) Sisa pagu HLNL Uang atau HDNL Uang pada DIPA kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya, menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan setelah diperhitungkan dengan realisasi SP3 HLNL Uang atau SP2D Pengesahan HDNL Uang tahun yang lalu. (10) Penambahan pagu DIPA tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan melalui mekanisme revisi yang diajukan oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang pada DIPA kementerian negara/lembaga tidak diperkenankan melebihi realisasi pendapatan hibah yang diterima.
Koreksi Anda