Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah dalam rangka pengelolaan HLNL Uang dan/atau HDNL Uang kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. (2) Permohonan persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja. (3) Atas dasar persetujuan pembukaan rekening dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku PA/Kuasa PA membuka Rekening HLNL Uang dan/atau HDNL Uang untuk mendanai kegiatan yang disepakati dalam NPH. (4) Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja. (5) Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain dalam NPH atau dokumen yang dipersamakan. (6) Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam NPH atau dokumen yang dipersamakan. (7) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id