Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku PA/ Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register HLNL Uang dan/atau HDNL Uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.
(2) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
a. NPH atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
b. ringkasan hibah dan rencana penarikan hibah.
Koreksi Anda
